Jakarta (ANTARA) - Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memberikan perlindungan bagi anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan ekonomi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun eksploitasi tersebut dilakukan oleh dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) yang menjual C lewat aplikasi kencan daring (online). MAH dan MR kemudian ditangkap polisi pada Sabtu (8/6) malam di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng.

"Kami kan sudah ada kerja sama ya, MoU dengan Polda Metro Jaya dan jajarannya pastinya," kata Advokat Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Novia Gasma saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan anak, terutama korban. "Itu kan kita yang penanganannya, yang punya kewenangan untuk melakukan penanganan sesuai dengan rujukan dari Kepolisian," katanya.

Baca juga: Terbanyak Jaktim, DKI tangani 855 laporan kekerasan perempuan dan anak

Novia mengatakan bahwa ada beberapa rangkaian penanganan yang dilakukan untuk menangani korban seperti menempatkannya dalam rumah aman, pembinaan psikologi dan penelusuran latar belakang tingkah laku korban (keluarga).

"Salah satunya adalah rumah aman, karena ini kan kaitannya dengan perdagangan orang, upaya perlindungan kita terhadap korban," katanya.

Namun pihaknya belum tahu apakah perdagangan orang ini melibatkan jaringan atau tidak. "Nah, itu upaya perlindungan kita terhadap anak," tutur Novia.

Kemudian, kata Novia, dilakukan juga asesmen psikologi untuk menangani segala hal yang berdampak pada psikologi korban.

"Nah, kemudian juga penanganan psikologi pastinya, karena setiap kekerasan yang dialami oleh anak perempuan dan anak itu tidak saja berdampak kepada fisiknya. Kalau, misalnya, seksual gitu, tetapi mungkin juga secara psikologisnya," kata Novia.

Baca juga: Tidak bereaksi bisa jadi bentuk perlawanan terhadap humor seksis 

Dari asesmen psikologi tersebut, dampak psikologi eksploitasi terhadap korban saat dipetakan.

"Makanya biasanya kita mendapat rujukan untuk pemeriksaan psikologis, untuk memetakan dampak psikologi anak ini dan sejauhmana akibat dari tindak pidananya," kata Novia.

Kemudian, kata Novia, dilakukan juga penelusuran terhadap pola asuh orang tua korban.

"Dan kemudian juga kaitannya dengan penelusuran secara sosial. Srtinya bagaimana pola asuh, terus bagaimana sisi historisnya, sampai terjadi atau mengalami tindak pidana," kata Novia.

Baca juga: Diduga lecehkan enam anak, seorang pria babak belur dihakimi massa

Secara terpisah, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan bahwa korban memiliki hubungan yang kurang baik dengan orang tuanya.

"Karena hasil pendalaman kita korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya. Ya pendalaman kami bermasalah dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata Hasoloan.

Hal itu yang kemudian membuat korban tinggal bersama kekasihnya yang kini berstatus sebagai tersangka yang berinisial MAH.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024