Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang wartawan Tribrata TV di Sumatera Utara(Sumut) dalam peristiwa kebakaran.

“Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Penyelidikan tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum peristiwa tersebut dengan profesional, akuntabel, adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya.

Komnas juga mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan pers sebagai hak kebebasan berpendapat.

“Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujarnya.

Diketahui pada 27 Juni 2024, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Tiga anggota keluarga Rico yang meninggal itu terdiri dari istrinya Elfrida Boru Ginting (usia 48 tahun), anakn Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun) dan cucunya Loin Situkur (tiga tahun).

Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi daring yang dibuat korban sebelum dia meninggal.

Tim Pencari Fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ikut mendalami kasus tersebut. Hasil penyelidikan mereka menunjukkan ada dugaan kuat kejadian tewasnya Rico dan keluarganya melibatkan oknum prajurit TNI.

Lembaga itu pun mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut untuk membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial. Sementara terkait dugaan keterlibatan prajurit, Dewan Pers juga mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) setempat untuk juga membentuk tim penyelidikan dan mengusut dugaan itu secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut TNI menunggu penyelidikan polisi terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tewasnya Rico.

Nugraha memberikan sinyal saat ini TNI belum dapat memastikan kebenaran adanya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami serahkan kepada yang menyelidiki saat ini. Kami menunggu semuanya. Jadi, proses ini berjalan kami menunggu lembaga yang bekerja. Kita tunggu saja mudah-mudahan semua bisa jelas dalam waktu dekat,” kata Nugraha.
Baca juga: Polda Sumut menggunakan metode "SCI" ungkap penyebab kebakaran di Karo
Baca juga: Polda Sumut dirikan posko pengaduan terkait kebakaran di Karo

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024