Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor meninjau ulang izin pembangunan objek wisata yang dilakukan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat di area perkebunan teh Kawasan Wisata Puncak.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Rabu, menjelaskan peninjauan ulang itu dilakukan atas restu Pemprov Jabar sebagai bentuk dukungan dan komitmen penataan Kawasan Wisata Puncak.

Peninjauan itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu area resapan air.

Baca juga: DPRD-Pemkab Bogor sepakat teruskan penataan Kawasan Wisata Puncak

Baca juga: Pemkab Bogor integrasikan Rest Area Puncak dengan Wisata Gunung Mas


"Proyek bianglala itu dibangun PT Jaswita sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat. Kami turun ke lapangan mengecek perizinan-nya. Jika tidak sesuai akan kami tindak sesuai aturan berlaku," ucap Asmawa.

Upaya kaji ulang terhadap proyek tersebut pun memaksa proses pembangunan yang dilaksanakan PT Jaswita itu dihentikan sementara.

"Iya betul (diberhentikan). Kalau pemberhentian itu dilakukan oleh pihak pengelola sendiri. Tim kita sudah ke lapangan," ujar Asmawa.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat berkunjung ke komplek perkantoran Pemkab Bogor, Kamis (27/6), mendukung penuh Pemkab Bogor dalam penertiban di Kawasan Wisata Puncak, termasuk menghentikan pembangunan kawasan wisata yang dibangun oleh BUMD Jawa Barat.

"Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas," tegas Bey.

Pembangunan objek wisata itu berada di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pembangunan berada di atas lahan seluas 16 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bekerja sama dengan PT Jaswita sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024