Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
 
 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
 
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Balai Sidang JCC Senayan pukul 08.00-14.00 WIB;
 
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
 
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
 
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;
 
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
 
6. Kota Tangerang di halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
 
7. Ciledug di kantor Giant Poris Batu Ceper T dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
 
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
 
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
 
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman GTown Square pukul 08.00-14.00 WIB;
 
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;
 
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
 
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB;
 
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir Bojongsari pukul 08.00-12.00 WIB.
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di Jadetabek

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024