Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai dibutuhkan dorongan dari masyarakat agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) segera rampung dan dapat disahkan sebagai undang-undang.

"Tampaknya kita butuh support pembahasan ini agar lebih nendang, karena saya mengamati dari dua kali rapat dengan pemerintah, tampaknya pemerintah setengah kopling. Jadi undang-undang ini butuh support publik, kalau pemerintahnya kurang dorongan maka yang dibutuhkan dorongan publik karena UU ini inisiasi DPR," kata Edy.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Konsumsi GGL (Gula Garam dan Lemak) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, yang menghadirkan sejumlah narasumber antara lain perwakilan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IKMI).

Baca juga: Komisi IX sebut RUU POM merespons kasus gagal ginjal akut

Ia memandang keberadaan RUU POM bernilai penting untuk mengatasi persoalan konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan oleh masyarakat. Menurutnya, bahaya pengonsumsian gula, garam, dan lemak  belum dipahami oleh semua masyarakat dan hal itu dapat diatasi salah satunya melalui pengaturan batas konsumsi GGL melalui RUU POM.

"Komisi IX dan DPR sebetulnya sedang mendorong ini masuk regulasi lebih tinggi, yaitu RUU POM . Ini saya kira cara paling efektif. Regulasi paling tinggi," katanya. 

Lebih lanjut Edy menilai dukungan publik itu dapat pula diwakili oleh organisasi-organisasi profesi di bidang kesehatan. "Kami berharap semua organisasi profesi ada di belakang kami untuk mendorong agar undang-undang ini kalau bisa selesai di periode ini," ucapnya. 

Baca juga: Anggota DPR mengupayakan hak eksekusi di RUU POM

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU POM kepada Komisi IX DPR RI. Dalam paparannya, Menkes menyampaikan sebanyak 793 DIM yang menjadi usulan DPR dalam proses pembahasan RUU POM telah diwadahi dalam UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja.

"Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya," kata Menkes.

Baca juga: Menkes: 793 DIM RUU POM telah terwadahi UU Kesehatan dan Cipta Kerja

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024