Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) membeberkan progres beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan ke lembaga tersebut dan menarik perhatian publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KY, Jakarta, Kamis, laporan pertama yang dipaparkan oleh anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, adalah dugaan pelanggaran etik pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena di traktir makan malam oleh seorang pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur.

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. 'Pada sampai saat ini, Komisi Yudisial terus mencoba mencari informasi serta menunggu kelengkapan berkas laporan dari Pelapor agar apa yang menjadi dugaan tadi cukup kuat untuk diproses lebih lanjut," ucap dia.

Selanjutnya, laporan yang disampaikan adalah laporan LBH Padang terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Diketahui, dua aktivis LBH Padang melaporkan tiga hakim PN Padang ke KY. Pelapor menilai ketiga hakim diduga menyudutkan korban, sehingga tidak menghormati Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Baca juga: KY masih verifikasi dugaan pelanggaran etik hakim kasus Kanjuruhan

Baca juga: KY terima 566 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim awal 2023


Atas laporan tersebut, ia mengatakan bahwa KY telah melakukan penanganan berupa verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Selanjutnya adalah laporan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Ia mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima pada bulan Juni 2024 dan telah diregistrasi dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

"KY akan memroses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," tutur dia.

Laporan lainnya adalah soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MA yang memutuskan minimal batas usia calon kepala daerah dan terkait permohonan pengawasan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. Atas dua laporan tersebut, ia mengatakan bahwa KY telah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti-nya.

"Adapun hal-hal yang berkaitan dengan investigasi, kami nyatakan bahwa KY terus bekerja. Tapi, karena sifatnya investigasi, saya hanya bisa memberikan keterangan on progress karena kami tidak bisa membuka informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi," pungkas dia.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024