Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengharapkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakomodir seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku seiring diserahkannya aset milik pemerintah kabupaten setempat yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pemerintah kabupaten serahkan aset di Kecamatan Sepaku kepada OIKN dalam bentuk hibah," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Kamis.

Aset daerah itu tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku terdiri dari fasilitas pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah, kantor kecamatan dan kelurahan, serta bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.

Jumlah pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku tercatat mencapai 750 orang, jelas dia, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pegawai itu bertugas sebagai pegawai kecamatan, pegawai kelurahan, di sekolah, puskesmas dan rumah sakit," tambahnya.

Pemerintah kabupaten berkeinginan tidak hanya aset berupa gedung dan tanah yang diambil, lanjut dia, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) yang bekerja instansi itu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berharap pegawai pemerintah dapat diakomodasi sebagai pegawai IKN tanpa harus mengikuti uji kompetensi jabatan.

Pemerintah daerah telah mendata jumlah pegawai yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku, dan data itu sudah diserahkan kepada OIKN.

"Kami menyerahkan data pegawai termasuk permintaan agar tidak perlu mengikuti uji kompetensi, kami nilai tidak adil bagi pegawai negara di Sepaku yang sudah lama mengabdikan harus mengikuti uji kompetensi," katanya.

Pegawai negara di wilayah Kecamatan Sepaku diharapkan bisa beralih menjadi pegawai pemerintah pusat atau OIKN, tidak perlu lagi menjadi pegawai di pemerintah kabupaten, demikian Nicko Herlambang.
Baca juga: Azwar Anas paparkan skenario pemindahan ASN ke IKN
Baca juga: OIKN optimistis pemindahan ASN ke IKN bisa dimulai September

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024