Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat pola penyusunan data yang akurat dan aktual untuk dasar pengambilan kebijakan percepatan penanganan stunting di daerah itu.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Barat Sarbudiono di Mentok, Kamis, mengatakan penguatan data ini sesuai dengan amanah yang disampaikan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo..

"Sesuai dengan amanah Kepala BKKBN Hasto Wardoyo kita juga akan menjalankan program intervensi serentak terkait dengan penurunan stunting. Untuk itu, dibutuhkan data akurat dan aktual agar program dan kegiatan tepat sasaran dan tepat manfaat," katanya.

Baca juga: Bangka Barat berkolaborasi dukung Rampak Gemintang eliminasi stunting

Menurut dia, untuk percepatan penanganan stunting di Bangka Barat sebenarnya sudah dilakukan di seluruh kecamatan, salah satu contohnya kegiatan pemberian bantuan bagi anak stunting di Desa Belar beberapa hari lalu.

Selain itu, kata dia, penyamaan data antara e-PPGBM dan SKI juga terus dilakukan oleh para petugas agar data yang dihasilkan valid, aktual, dan sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Dengan adanya data yang akurat dan aktual diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa diwujudkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Selain penguatan data, kita juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada keluarga agar ikut berperan aktif membangun keluarga tangguh dengan menguatkan kasih dan sayang di dalam keluarga," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangka Barat perkuat kerja sama lintas sektor atasi stunting

Sebelumnya, pada puncak Hari Keluarga Nasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyampaikan perkembangan siklus pembangunan manusia di Indonesia yang menunjukkan kemajuan positif menuju Indonesia Emas.

Setiap daerah perlu menyiapkan keluarga berkualitas agar target itu tercapai, sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3 yang berbunyi bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang menitikberatkan pada peningkatan keimanan dan ketaqwaan, terutama di lingkungan keluarga guna membangun akhlakul karimah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: PKK Bangka Barat perkuat kolaborasi turunkan stunting

Untuk mendukung percepatan target tersebut, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, tempat bernaung, saling mencintai, dan melindungi sehingga dibutuhkan peran aktif orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, pihak pemerintah dan swasta untuk sama-sama fokus membangun keluarga.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024