Jakarta (ANTARA) - Legislator dari Komisi A DPRD DKI Jakarta, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa secara berlapis sebelum menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berdomisili di Jakarta.

"Penghapusan harus dilaksanakan secara cermat dan teliti," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo di Jakarta, Kamis.

Menurut dia penghapusan NIK harus diperiksa berlapis agar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapang, mengingat ada sejumlah laporan dari warga yang tiba-tiba tidak dapat menggunakan KTP nya.

Ia meminta Disdukcapil lebih teliti, apakah benar yang dihapus itu sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta atau tidak.

"Mereka yang memang tidak tinggal di Jakarta, harus dicek, diidentifikasi, dan diverifikasi, apakah mereka tidak punya hubungan lagi dengan daerah tempat asalnya," ujarnya.

Ia mengaku, tak mempersoalkan adanya kebijakan penghapusan NIK. Tetapi diingatkan kembali agar program tersebut tak merugikan warga terdampak.

“Kalau memang tidak ada KK atau RT mengakui mereka, oke kita hapus. Tapi kalau mereka orangtua atau keluarganya masih di situ, namun tidak punya aset, terus kita hapus, ini perlu dicek lagi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, sampai saat ini penonaktifan NIK baru menyasar warga Jakarta yang telah wafat.

“Belum ada yang dinonaktifkan. Baru yang meninggal. Saat ini baru masuk dalam daftar warning saja. Setelah dinonaktifkan, mereka masih bisa menyanggah ke kami," katanya.
Baca juga: DKI tegaskan warga pemilik NIK nonaktif tetap bisa daftar PPDB
Baca juga: Pengaktifan kembali NIK DKI Jakarta bisa dilakukan kapanpun
Baca juga: Hoaks! NIK KTP DKI Jakarta akan dinonaktifkan permanen pada 1 Juni

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024