Rejanglebong (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan pencoblosan suara pada Pemilu legislatif mendatang hanya diperbolehkan pada satu titik saja.

"Pemilih hanya diperbolehkan mencoblos di satu titik yakni pada nomor atau nama caleg yang dikehendaki, kalau ada pemilih yang mencoblos tanda gambar parpol dan nama caleg maka surat suaranya tidak sah," kata anggota KPU Kabupaten Rejanglebong, dari devisi sosialisasi dan informasi Pemilu, Mansurudin, Senin.

Teknis pencoblosan surat suara di satu titik tersebut, kata dia, harus diketahui oleh kalangan pemilih di daerah itu sehingga nantinya tidak menimbulkan kecurangan maupun sengketa Pemilu.

Untuk itu pihaknya tambah dia, selain terus menyosialisasikan tekhnis pencoblosan surat pada pelaksanaan Pemilu legislatif yang akan dihelat 9 April 2014 nanti juga mengajak kalangan masyarakat dalam 15 kecamatan di daerah itu agar tidak golput dan menggunakan hak pilih sesuai dengan pilihan masing-masing.

Sebelumnya ketua KPU Kabupaten Rejanglebong, M Shaleh, mengatakan tekhnis pemungutan suara Pemilu 2014 dilakukan dengan sistem mencoblos tanda gambar calon legislatif.

"Teknis pemungutan suara pada Pemilu 2014 nanti dilakukan dengan cara mencoblos tanda gambar caleg. Pemungutan suara dengan cara mencoblos ini sebelumnya pada Pemilu 2004 dan tahun-tahun sebelumnya sudah digunakan dan hanya pada Pemilu 2009 saja yang pemungutan suaranya dilakukan dengan cara mencontreng," ujarnya.

Perubahan cara pemungutan suara pada Pemilu 2014 ini dengan cara mencoblos nomor atau nama caleg kata dia, dianggap lebih efektif, karena prosesnya mudah dan pemilih hanya mengingat nama dan nomor caleg yang mereka kehendaki.(*)

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014