Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan platform perantau kualitas udara terintegrasi yang didukung 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di  wilayah kota metropolitan tersebut.

"Kami tidak sembarangan mengintegrasikan SPKU. Data yang ditampilkan merupakan data dari alat pemantau kualitas udara yang memenuhi standar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, saat ini DKI Jakarta memiliki sebanyak 31 titik SPKU dan itu bertambah cukup signifikan bila dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Menurut dia, dari SPKU tersebut kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara. Hal ini dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

"Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui laman (website) udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gawai," ujarnya.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta tidak sehat pada Jumat pagi

Ia melanjutkan bahwa platform ini pertama di Indonesia yang mengintegrasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Asep mengatakan, laman ini menampilkan data dari 31 SPKU di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategies.

"Ke depannya, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan akan terus bertambah," katanya.

Terkait standar, Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta masih tidak sehat
 
Tangkapan layar - sejumlah titik SPKU yang ada di Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Standar ini memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.

"Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien," tuturnya.

Platform ini tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI saja, namun juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.

Baca juga: DLH wilayah aglomerasi bersinergi atasi polusi udara

Selain itu, platform ini juga menyediakan visualisasi data yang menarik dan mudah dipahami, seperti fitur peta interaktif, grafik dan diagram yang membuat antarmuka platform ini lebih modern dan "user-friendly".

Terdapat pula fitur edukasi dan informasi terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan.

Nantinya warga Jakarta dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk dan intervensi yang diambil pemerintah dalam menindaklanjuti kondisi kualitas udara ketika statusnya tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024