Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa menerangkan ada enam saksi yang diperiksa hari ini. Mereka adalah surveyor PT BKI cabang Surabaya bernama Doan Oskar, Koko, Narso, Triyono, Bekti, dan Fuad.

Sebelumnya pada Kamis (4/7), penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari PT BKI yakni Senior Manager Survey PT BKI cabang Surabaya Muhammad Idi dan Senior Manager Rancang Bangun dan sertifikat PT BKI cabang Surabaya Ridwan Djajanto.

Kemudian Manager Administrasi Umum PT BKI cabang Surabaya Erry Sanjaya Jayus, Surveyor Plan Approval load line dan Stabilitas PT BKI cabang Surabaya Syariful, serta dua surveyor PT BKI cabang Surabaya Hendra dan Budi Prakoso.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2024