Ismailiyah, Mesir (ANTARA News) - Pengadilan keamanan negara Mesir menjatuhkan hukuman mati pada tiga orang dalam pemeriksaan pengadilan Kamis karena keterlibatan mereka dalam serangkaian ledakan di tempat peristirahatan liburan di dekat Laut Merah. Ketiga orang itu dihukum karena tujuh tuduhan, termasuk memiliki senjata secara tidak sah, melakukan peledakan serta merencanakan untuk membunuh warga Mesir dan orang asing. Para penuntut mengatakan, Younis Gurair, Osama el-Nakhlawi dan Mohamad Hussein adalah anggota kelompok setempat yang disebut Tawhid wal Jihad, yang dipersalahkan karena sejumlah pemboman dan serangan di Sinai pada dua tahun terakhir. Ketiganya membantah tuduhan itu dan mengatakan mereka mangaku karena disiksa. Sebelas orang yang lain sedang diadili karena pemboman di Taba dan dua tempat peristirahatan pantai lainnya yang terkenal dengan warga Israel-nya Oktober 2004. Serangan itu menewaskan lebih dari 34 orang. Para penuntut Mesir pada awalnya mendakwa tiga orang karena pemboman itu tapi satu orang yang didakwa tanpa kehadirannya, Muhamad Ahmad Saleh Fulayfel, tewas dalam bakutembak dengan polisi. Para penuntut mengatakan kelompok itu telah menyatakan diri sebagai pemimpin keagamaan Mesir secara tidak dan menyerang wisawatan asing. Kelompok HAM mengatakan pemerintah telah menahan sebanyak 2.500 orang untuk ditanyai setelah pemboman tersebut, membuat banyak orang jadi sasaran penyiksaan. Para pejabat Mesir membantah penyiksaan itu. Kasus itu dijadwalkan akan dimulai lagi pada 30 November. Beberapa orang yang pemerintah katakan dicari dalam kasus itu telah tewas dalam tembak-menembak dengan polisi di Sinai, demikian Reuters.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006