Jakarta (ANTARA) - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengatakan rencana penerapan bea masuk 200 persen terhadap produk impor, merupakan solusi yang kurang tepat untuk melindungi industri ritel dari masifnya impor ilegal.
 
Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara di Jakarta, Jumat mengatakan, justru dengan direalisasikannya rencana tersebut akan membuat produk yang dijual di sektor ritel kehilangan daya saing. Hal ini dikarenakan yang menjadi akar masalah di industri ritel yakni maraknya produk impor ilegal yang beredar di pasar domestik.
 
"Solusi yang saat ini kita dengar dari pemerintah adalah menaikkan bea masuk 200 persen, kemudian ada safeguard atau tambahan bea masuk, dan seterusnya. Ini menurut kita kalau isunya tadi adalah barang-barang impor ilegal tersebut, solusi ini tidak tepat sasaran," kata dia.
 
Ia menjelaskan apabila kebijakan ini diterapkan, para importir di sektor ritel akan terbebani dengan harus membayar pajak yang lebih besar, sehingga bila hal itu terus berlanjut bisa berdampak pada menurunnya nilai keuntungan.

Sebaliknya untuk importir ilegal, hal tersebut bisa dijadikan sebagai momen penguatan dominasi di pasar domestik. Hal itu dikarenakan barang ilegal tak memenuhi regulasi, dan tak dikenakan pajak, sehingga bisa menjual produknya lebih murah.
 
"Jadi masalah utamanya adalah impor ilegal," katanya.
 
Lebih lanjut Deputi I Perdagangan Dalam Negeri Hippindo Hasan Aula mengatakan pihaknya menaungi sebanyak 800 merek ritel dengan total tenaga kerja mencapai lebih dari 600 ribu orang. Sehingga apabila regulasi pengetatan perdagangan internasional itu diterapkan namun tidak turut memberantas impor ilegal, hal tersebut bisa berpengaruh terhadap pemajuan ekonomi nasional.
 
"Jadi kalau kita tidak bisa melindungi peritel untuk bisa berdagang dan ekspansi bisnis, ekonomi kita juga bisa terganggu. Seperti yang pemerintah pernah bilang bahwa lebih dari 52 persen pertumbuhan ekonomi asalnya dari konsumsi. Ritel ini yang mendukung terus-menerus bagaimana konsumsi itu terjadi," kata dia.
 
Sebelumnya Hippindo menginginkan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani impor ilegal, guna menjaga daya saing sektor ritel.
 
"Jadi ini memang benar-benar harus pemerintah yang memberikan solusi tepat, yaitu dengan cara membuat penegakan hukum yang benar dan kalau sekarang situasinya lagi urgent. Harus bikin satgas yang fokus pada bagaimana pintu masuk barang-barang ilegal ini bisa ditutup semaksimal mungkin," ujar Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara.

Baca juga: Hippindo ingin pemerintah bentuk satgas khusus berantas impor ilegal
Baca juga: Mendag akan kenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang asal China
Baca juga: Kadin rekomendasikan Pemerintah bentuk satgas berantas impor ilegal

 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2024