Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merealisasikan dana hingga puluhan triliun pada 2023 sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien yang mengidap penyakit jantung melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam acara bertajuk "4th IndoVascular Annual Scientific Congress" di Jakarta, Jumat, mengatakan telah merealisasikan dana senilai Rp23,52 triliun hingga 31 Desember 2023 untuk penanganan penyakit jantung, di mana pada tahun tersebut penyakit jantung menempati posisi pertama dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 20,04 juta kasus. 

Dia mengatakan BPJS Kesehatan telah menjamin sebesar Rp34,76 triliun untuk penyakit berbiaya katastropik dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai Rp158,85 triliun.

Baca juga: Program JKN permudah layanan pasien jantung di Tegaldlimo-Banyuwangi

Besarnya biaya yang dijamin tersebut, kata dia, sekaligus juga menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang berkelanjutan, sehingga peserta JKN tidak perlu khawatir dengan biaya penanganan penyakit kardiovaskular yang tergolong tinggi.

Pada kesempatan itu Ghufron juga mengungkapkan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital dan jumlah fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk menangani jumlah peserta JKN yang terus meningkat menjadi 97,66 persen atau 274,14 juta jiwa per 1 Juli 2024.

Baca juga: Pengguna bersyukur JKN-KIS biayai operasi jantung

Pihaknya mencatat saat ini sudah terdapat 23.288 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.124 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ia menyebutkan setiap fasilitas kesehatan itu dapat dimanfaatkan peserta JKN untuk deteksi dini atau bahkan melakukan pelayanan lebih lanjut terhadap penyakit kronis dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi.

Atau pun memanfaatkan fitur i-Care dalam aplikasi JKN mobile, yang  dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, sehingga dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta.

Baca juga: Kemenkes: Belanja asuransi kesehatan sosial naik 36 persen pada 2023

 

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024