Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Pengawas Pemilu terkait usulan pembiayaan honor saksi partai Pemilu oleh Pemerintah.

"Saya sudah sampaikan dua hal penting, yaitu harus ada kepastian bahwa parpol peserta Pemilu setuju dan harus ada lembaga yang bersedia menerima dan menjalankan," kata Mendagri usai membuka Rakornas Pemantapan Pemilu di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa harus ada jaminan bahwa semua partai politik menyetujui adanya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar honor saksi dari perwakilan parpol.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu untuk segera memastikan kepada seluruh parpol peserta Pemilu terkait pernyataan sikap mengenai dana saksi parpol tersebut.

Mendagri juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menanggapi mengenai pertanggungjawaban lembaga penyelenggara Pemilu yang akan mendistribusikan uang Negara sebesar Rp700 miliar tersebut.

"Makanya saya serahkan saja ke lembaga penyelenggara Pemilu, kalau tidak disampaikan ke kami dan tidak ada yang mau bertanggung jawab ya tidak akan kami berikan," kata Gamawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan pembahasan mengenai anggaran saksi parpol tersebut ditunda atas permintaan Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).

"Pertemuan terakhir di Kantor Menko Polhukam, kesimpulannya di poin empat mengatakan terkait pembahasan dana saksi parpol itu ditunda menunggu pembahasan lanjutan," kata Muhammad ketika ditemui di sela-sela acara Rakornas tersebut.

Muhammad tetap berkeyakinan bahwa usulan anggaran dana saksi parpol itu bukan berasal dari inisiatif Bawaslu, melainkan dari Pemerintah sendiri.

"Jadi tidak mungkin Bawaslu menginisiasi lagi pertemuan (lanjutan) itu, karena diusulkan oleh Kemenko Polhukam, maka ya kami tunggu dari Menko (Polhukam)," ujarnya.

Bawaslu sebelumnya menyatakan tidak sanggup mendistribusikan anggaran saksi parpol, yang diberikan kepada perwakilan parpol di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Penolakan tersebut disebabkan oleh lemahnya struktur organisasi Bawaslu di daerah, yang kekurangan personil untuk memberikan honor saksi sebesar Rp100 ribu di sekitar 550 ribu TPS.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014