Manado (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menunda sidang kasus dugaan pencemaran lingkungan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) selama dua pekan guna melengkapi berkas penuntutan kepada terdakwa Presiden Direktur (Presdir) RBN alias Ness. "Jaksa sudah menyurati PN untuk meminta menunda pelaksanaan sidang perkara PT NMR tanggal 22 September 2006," kata Juru Bicara PN Manado, Maxi Sigarlaki SH, Jumat, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Menurut Sigarlaki, yang juga anggota Majelis Hakim pada sidang perkara PT NMR itu, pihak penasehat hukum terdakwa juga menyetujui izin penundaan sidang, sehingga pelaksanaan sidang tuntutan bisa berlangsung dengan baik. Pihak PN Manado, menurut dia, mengharapkan penundaan sidang tersebut mampu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh JPU, karena pelaksanaan sidang perkara PT NMR sudah memakan waktu panjang selama satu tahun lebih. Pelaksanaan sidang perkara PT NMR terakhir dilaksanakan pada 1 September 2006 yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa I, Ness sebagai Presdir dan terdakwa II yakni Ness sebagai pribadi, oleh Majelis Hakim PN Manado. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya terungkap bahwa PT NMR mebuang limbah tailing ke dasar laut Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut, sejak operasi tahun 1996-2004, karena tingkat resiko minim ketimbang bahan beracun tersebut dibuang ke darat. Sidang perkara tersebut sudah berlangsung selama 40 kali yang menghadirkan saksi fakta, saksi ahli dan saksi korban dari JPU dan Penasehat Hukum sebanyak 80 lebih orang. Terdakwa pertama dan kedua didakwa secara formil dan materil didakwa melanggar pasal 143 dan 156 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dakwaan primair pasal 41 ayat (1) jo pasal 45, pasal 46 ayat (1) jo pasal 45 dan pasal 47 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006