Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencantumkan lima kriteria pada pelaksanaan mekanisme pemutakhiran data untuk mengetahui jumlah riil penduduk di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan kriteria pertama adalah warga yang terdaftar di dalam laman klarifikasi https:disdukcapil.surabaya.go.id/pemutakhiran-data-warga/ , tetapi alamat sesuai domisili di KTP.
 
"Warga hanya cukup membuat surat pernyataan tanpa materai, dengan diketahui oleh ketua RT/RW dan lurah setempat," kata Eddy.

Setelah itu, petugas langsung melakukan proses pembetulan pada status domisilinya.
 
Kedua, yakni warga yang sudah pindah alamat dan domisilinya berbeda kecamatan tetapi masih di dalam lingkungan Kota Surabaya untuk melakukan klarifikasi menyesuaikan dengan tempat tinggalnya saat ini.
 
"Misalnya, dari Kecamatan Tambaksari, kemudian berpindah ke Kecamatan Gubeng, itu diupayakan agar berpindah ke Kecamatan Gubeng," ujarnya.
 
Namun, ketika permohonan pindah mengalami kendali, seperti pemilik rumah keberatan dalam hal ini keluarga maupun pemilik kontrakan, maka pemohon bisa menggunakan alamat lama dengan syarat membawa surat pernyataan.
 
Kriteria ketiga, kata Eddy merupakan warga atau anggota keluarga yang tinggal di luar kota dalam tujuan kuliah atau bekerja.
 
"Itu ada, karena orang tuanya masih di Surabaya," ujarnya.
 
Keempat, yakni warga yang telah pindah ke luar kota dan tidak lagi memiliki tempat tinggal maupun keluarga di Surabaya diminta melakukan klarifikasi, sekaligus mengajukan surat permohonan keterangan pindah ke daerah yang dituju.
 
Kelima adalah warga yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Pada kondisi ini ahli waris segera mengajukan akta kematian ke RT/RW dan kelurahan.

Baca juga: DPRD Surabaya optimistis Kota Lama jadi sarana pemberdayaan seniman
Baca juga: DPRD Surabaya setujui Raperda RPJPD 2025-2045
 
Proses klarifikasi pada tahapan pemutakhiran data ini untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk ke dalam daftar penonaktifan kartu keluar (KK).
 
Lebih lanjut, kebenaran identitas kependudukan juga bertujuan mempermudah dan mendetailkan warga penerima manfaat bantuan pemerintah.
 
"Baik itu intervensi di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi bisa tepat sasaran. Kami bisa melihat, berapa sebenarnya jumlah warga Kota Surabaya yang berhak mendapatkan UHC (Universal Health Coverage), sehingga data warga yang harus ditanggung oleh pemkot BPJS-nya itu valid," katanya.
 
Pemutakhiran data penduduk bisa menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang memang peruntukannya untuk warga beridentitas Surabaya.
 
"Kami harap warga tenang data ini aman, tidak ada pemblokiran dan belum ada penonaktifan. Pemutakhiran bentuk partisipasi masyarakat memperbarui datanya kepada pemkot melalui kelurahan," ujar dia.
 
Sementara, Eddy menyebut seluruh data warga itu diumumkan melalui laman Dispendukcapil Surabaya sejak 21 Juni hingga 3 Juli 2024 sudah ada 27.431 dari 97.408 jiwa telah melakukan klarifikasi.
 
Dari jumlah tersebut diketahui jumlah warga posisinya diketahui ada 26.050 jiwa, meninggal dunia 27 jiwa, pindah ke luar kota 656 jiwa, dan tidak diketahui keberadaannya 698 jiwa.
 
Sedangkan hingga 3 Juli 2024 masih ada 69.976 jiwa yang belum melakukan klarifikasi.
 
"Data itu belum dilakukan penonaktifan, karena yang mempunyai kewenangan adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujar Eddy.

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024