Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (5/7), mulai dari nota pembelaan (pleidoi) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. SYL minta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara 12 tahun

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7).

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Baca selengkapnya di sini.

2. SYL akan laporkan uang korupsi Kementan mengalir ke "green house"

Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menyatakan kliennya berencana melaporkan dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu "mengalir" ke pembangunan rumah kaca atau green house milik pimpinan partai.

"Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca selengkapnya di sini.

3. Polda Jabar tolak semua dalil gugatan kuasa hukum Pegi di praperadilan

Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7).

Baca selengkapnya di sini.

4. Kuasa hukum yakin Pegi Setiawan bisa bebas usai sidang praperadilan

Tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Baca selengkapnya di sini.

5. Polisi tetapkan dua tersangka baru kerusuhan konser musik di Tangerang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelenggara konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung kisruh pada Minggu (23/06).

"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (5/7).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024