Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama semester I 2024 telah menyelesaikan 614 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) warga binaan permasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di lapas daerah itu.

"Selama semester 1 tahun ini, kita berhasil menyelesaikan 614 Litmas dengan rincian 513 litmas untuk WBP dewasa dan 101 WPB anak,” kata Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang Andriyas Dwi Pujoyanto di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan baik dewasa maupun anak.

"Bapas bertugas membuat laporan Litmas yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak berhadapan dengan hukum," katanya.

Ia menyatakan di dalam laporan litmas ini berisikan identitas klien, riwayat keluarga, latar belakang tindak pidana, tanggapan berbagai pihak termasuk pemerintah setempat serta hasil asesmen sesuai kebutuhan litmas yang menjadi dasar pemberian rekomendasi akhir.

"Pembuatan litmas oleh Bapas Pangkalpinang dilakukan oleh 36 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 Asisten PK. Wilayah kerjanya meliputi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi capaian kinerja bapas di tengah keterbatasan sarpras dan SDM karena harus menangani klien di semua kabupaten dan kota.

"Saat ini sudah dibangun Kantor Bapas di Tanjungpandan Belitung dan semoga tahun ini mendapat operasional sehingga dapat mengurangi beban kerja Bapas Pangkalpinang," katanya. 

Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024