Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan tuntutan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan lebih berat dikarenakan jabatannya sebagai penegak hukum.

"Karena dia (Akil) penegak hukum, maka tuntutannya ditambah sepertiga dari tuntutan orang yang bukan penegak hukum," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Akil rencananya akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 Februari 2014.

Ia menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, dugaan penerimaan gratifikasi terkait sengketa delapan pemilihan pemimpin daerah, dan dugaan pencucian uang.

"Akil punya kewajiban menjelaskan asal usul perolehan uangnya, tapi KPK harus menunggu persidangan bagaimana putusan hakim apakah dakwaan terbukti atau tidak. Dari hasil tersebut KPK punya kewajiban mengembangkannya dan kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan diusut," jelas Johan.

Akil menjadi tersangka dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha dengan dugaan suap Rp3 miliar.

Akil juga menjadi tersangka kasus pengaturan vonis sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan dugaan suap Rp1 miliar.

Dalam kedua perkara tersebut Akil disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Akil masih terjerat dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan sengketa pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai, Maluku Utara, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta dugaan penerimaan janji terkait dengan pilkada Jawa Timur berdasarkan pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Akil pun disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(D017)


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014