Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menilai pelibatan Komisi Yudisial dalam UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu MK sebagai bentuk penyelundupan hukum.

"Hal ini secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006, yang menegaskan secara konstitusional bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan Komisi Yudisial yang mendapatkan kewenangan berdasarkan Pasal 24B UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukum putusan pengujian UU Penetapan Perppu MK di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tindakan "penyelundupan" hukum ini harus dikoreksi oleh Mahkamah melalui upaya judicial review demi menjaga tegaknya konstitusi.

KY dalam UU 4/2011 ini diberi kewenangan untuk membentuk Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 87B ayat (3) UU 4/2014.

Pasal 87B ayat (3) UU 4/2014 berbunyi: "Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial".

"Sejak PERPU a quo diundangkan sampai dengan permohonan ini diajukan, peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum ditetapkan, sehingga semestinya Komisi Yudisial sudah harus menetapkan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi," katanya.

Fadlil mengatakan MK menganggap rancu Perppu MK yang disebutnya dibuat untuk melibatkan Komisi Yudisial dalam pengajuan Hakim Konstitusi dan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2014