Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan perwilayahan industri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 bisa menjadi pemacu industrialisasi dalam negeri.
 
"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," ujar Menperin dalam acara peluncuran PP 20/2024 di Jakarta, Selasa.
 
Dirinya menyampaikan peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
 
Menperin menjelaskan, dalam regulasi baru ini mengatur tentang perwilayahan industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), serta pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM).
 
Lebih lanjut menurutnya, dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini pihaknya mendorong dan menginisiasi penyusunan peraturan turunan yang mencakup Peraturan Presiden tentang peta jalan perwilayahan industri, dan Peraturan Menteri terkait untuk petunjuk pelaksanaan dari PP ini.
 
Ia menilai upaya tersebut merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
 
Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan pengembangan kawasan industri di Indonesia memiliki tantangan yang komprehensif, seperti revolusi industri 4.0, perubahan iklim global, serta integrasi ekonomi regional. Sehingga hal tersebut memerlukan respons yang cepat dan tepat dari pemerintah, industri, dan semua pemangku kepentingan terkait.
 
Oleh karena itu, pihaknya berharap dalam penyusunan aturan turunan teknis dari PP 20/2024 turut dilibatkan, supaya regulasi teknis tersebut mencakup pedoman pembangunan kawasan industri, standar teknis kawasan industri, kriteria kawasan industri tertentu dan kawasan industri dengan luasan di bawah 50 hektare, serta pembentukan komite kawasan industri nasional.
 
"Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan regulasi yang tepat sasaran dan mendongkrak daya saing kawasan industri," katanya.

Baca juga: Pemerintah tanggapi keluhan industri tekstil terancam tutup
Baca juga: Menteri ESDM minta peningkatan TKDN sektor migas guna pacu industri

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024