Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan kelurahan di Jakarta harus mengurus para pemantau jentik (jumantik) karena telah mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar lima persen merujuk Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

"Kewajiban kelurahan nanti sampai mengurus juru pemantau jentik. Nah nanti tolong di'back-up' dengan peralatannya," kata Suhajar dalam acara daring terkait UU DKJ di Jakarta, Selasa.

Suhajar yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama dan Kepegawaian itu mengatakan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar lima persen bagi kelurahan ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Adapun peruntukkan dana, yakni untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi besar terhadap kehidupan masyarakat.

Menurut Suhajar, selain jumantik, kelurahan juga bertanggung jawab dalam mengurus Posyandu hingga anak-anak terlantar yang tidak bersekolah.

Baca juga: DKI harus selesaikan 50 raperda seiring berlakunya UU DKJ
Baca juga: Aset DKI naik 60-70 persen dalam lima tahun terakhir


Selain itu, dana juga diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim-piatu miskin, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan serta pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.

"Lurah ikut membantu bertanggung jawab, dibantu dengan pendanaan yang khusus. Silahkan Badan Perencana Pembangunan merancangnya dengan cermat, berbasis data lapangan," ujar Suhajar.

Selain itu, kucuran dana APBD dapat juga diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan fasilitas kegiatan keagamaan di daerah kumuh, pengembangan Dasa Wisma, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pengelolaan bank sampah secara mandiri.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi pengalokasian APBD sebesar lima persen untuk operasional kelurahan di semua wilayah pada Mei 2024.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024