Padang (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro memaparkan hakikat keterbukaan informasi publik kepada masyarakat khususnya civitas academica Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar).

"Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Padang, Rabu.

Informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya yang sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam kuliah umumnya, Donny mengatakan terdapat dua pasal yang berkaitan dengan informasi publik. Pertama, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut pada intinya memberi jaminan hak atas informasi kepada masyarakat.

Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh informasi publik dan memberikan kewajiban bagi badan publik untuk meningkatkan pengelolaan, pelayanan, dan membuka akses informasi bagi publik.

Di hadapan civitas academica Unand, dosen di Universitas Pertahanan Indonesia tersebut menegaskan tidak semua informasi bisa diberikan secara gamblang kepada publik.

"Saya selalu mengingatkan Komisioner KI bahwa kita harus hati-hati. Sebab, kalau tidak hati-hati bisa saja kita membuka informasi yang seharusnya tidak boleh dibuka ke publik," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Rektor Unand Efa Yonnedi mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan bangsa, Unand berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, kata Rektor Unand.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

"Sebagai badan publik implementasi keterbukaan informasi publik di Unand bukan sekadar formalitas untuk memenuhi tuntutan regulasi," ujarnya menegaskan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024