Jakarta (ANTARA) - Inisiator Golkar Muda Nusantara Bersatu (GMNB) Riko Lesiangi meminta Kapolri, Jaksa Agung, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal ketat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyeleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun dari 76 orang pendaftar calon anggota BPK Periode 2024-2029, kata dia, setidaknya sembilan orang di antaranya merupakan anggota DPR aktif dan mantan anggota DPR dari partai politik.

"BPK bukan lembaga politik. BPK adalah lembaga negara yang independen sehingga harus bebas dari pengaruh politik," kata Riko dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, dia menegaskan, BPK tidak boleh menjadi alat dalam membela kekuatan politik tertentu lantaran bisa berdampak terhadap kerusakan kelembagaan negara.

Apabila kebanyakan anggota BPK yang terpilih nantinya berasal dari kalangan politisi, maka ia menilai akan bermunculan kembali perkara jual beli hasil audit dengan memberikan uang sebagai alat paling ampuh, yang bisa membuat penurunan kepercayaan publik terhadap BPK.

Riko pun menyayangkan mekanisme seleksi anggota BPK di DPR yang tertutup, tidak partisipatif, dan tidak ada proses check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Baca juga: Ketua DPR RI pastikan terus perkuat fungsi pengawasan anggaran negara

Baca juga: BPK: Pemerintah selanjutnya punya landasan tata kelola keuangan kuat


"Fakta maraknya ajang transaksi politik dalam proses seleksi anggota BPK mengakibatkan Komisi XI DPR tidak optimal menjalankan fungsi dan tugasnya," ucap dia.

Sebaliknya, lanjut dia, politikus yang berseragam BPK dapat dengan mudah memanfaatkan audit untuk menjatuhkan lawan politik serta berpeluang besar mendapatkan dukungan kolega dalam menggalang kekuatan politik.

Untuk itu, dirinya berharap politisasi tersebut harus segera dihindari dengan pencegahan masuknya politikus menjadi anggota BPK agar tidak membuat marwah BPK terpuruk karena telah memprioritaskan kepentingan politik daripada kompetensi dan integritas.

Sebelumnya, DPR membuka pendaftaran calon anggota BPK periode 2024-2029 untuk mengisi lima kursi anggota BPK pada 19 Juni 2024 dan ditutup pada 4 Juli 2024.

Selanjutnya, Komisi XI DPR akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para bakal calon anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024