Ternate (ANTARA) - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), yang menjadi terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesoerie Ternate, saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami telah memeriksa mantan Gubernur Malut sekitar sekitar pukul 13.30 WIT, dari hasil pemeriksaan bersangkutan alami hipertensi, masalah jantung dan saraf serta alami keluhan sakit kepala sangat urgensi," kata Dokter RSU Chasan Boesoerie Ternate, dr Abdul Azis Manaf, SP.D saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu.

Menurut Azis, jika ditemukan orang gejala seperti ini harus dilakukan observasi 1x24 jam, jika tidak bersangkutan akan alami stroke atau serangan jantung dan harus dilakukan perawatan di RSU karena dikhawatirkan kondisi yang tidak diinginkan akan dialami yang bersangkutan.

Mendengar keterangan dokter itu, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon memutuskan untuk melakukan pembantaran 1x24 jam terhadap terdakwa AGK dan diusulkan untuk menjalani perawatan secara intensif di RSU Chasan Boesoerie karena fasilitasnya memadai.

Oleh karena itu, sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa AGK yang juga mantan Gubernur Malut dua periode itu ditunda hingga pekan depan (17/7).

Dalam kesempatan itu, sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Malut AGK itu, JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Malut untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa AGK.

Sementara itu, JPU KPK, Greafik ketika dihubungi mengatakan pihaknya telah menghadirkan dokter yang melakukan pemeriksaan fisik dan dokter memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan terdakwa terganggu.

Sehingga, untuk memastikan agar tidak terjadi kondisi yang membahayakan keselamatannya maka diminta observasi kepada terdakwa 1x24 jam di RSU yang memiliki peralatan medis dan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, JPU meminta agar terdakwa dapat menjalani proses pemulihan kesehatan, apalagi bersangkutan alami hipertensi, jantung dan saraf, pemeriksaan ditemukan darah 186.88, keluhan sakit kepala urgensi.

Untuk itu, kata dia, majelis hakim meminta agar terdakwa segera menjalani perawatan medis di RSU Chasan Boesoerie Ternate.

Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru dalam perkara Abdul Gani Kasuba
Baca juga: KPK tahan Kadis Pendidikan Malut Imran Jakub

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024