Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap enam pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumen yang mengirimkan barang menggunakan aplikasi jasa pengiriman Lalamove.

"Kami menangkap enam pelaku pria berinisial I, SA, H,SAM,TW dan J yang dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan para pelaku ini telah menjalankan aksi mereka di 15 lokasi  tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta utara, dan Tangerang.

"Mereka memang mengincar lokasi yang banyak pergudangan yang memang banyak membutuhkan jasa pengiriman daring," kata dia.

Ia mengatakan modus yang mereka gunakan melakukan aksi penipuan ini diawali dengan membeli aplikasi pengiriman Lalamove di facebook seharga Rp300 ribuan

Setelah itu mereka mulai melakukan aksi menerima jasa pengiriman dan setiap korban yang menggunakan jasa mereka, barang korban tidak diantarkan ke alamat tapi di bawa ke sejumlah gudang yang telah mereka sewa.

"Mereka menjalani aksi ini dalam dua pekan mulai dari akhir Mei hingga awal Juni 2024. Barang yang mereka ambil dijual ke penadah dan ada yang dibagi sesama pelaku," kata dia

Ia mengatakan pengungkapan ini setelah adanya lima laporan polisi yang mengadukan aksi penipuan tersebut dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan analisis dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Kompol Agus Ady menjelaskan pelaku H merupakan ketua dari kelompok ini, dirinya membeli akun jasa pengiriman online agar dirinya seolah-olah menjadi pengemudi jasa angkutan.

Apabila ada orderan, maka mereka akan datang untuk mengambil barang bersama rekan-rekannya. Ada yang bertugas mengeksekusi barang, ada yang memantau lokasi dan lainnya.

“Hasil penyelidikan kami pelaku melakukan aksi ini karena motif ekonomi karena memang mereka tidak memiliki pekerjaan dan melihat kesempatan di kasus ini,” kata dia.

Polisi menangkap enam pelaku dan barang bukti 184 dus barang yang disimpan di sejumlah gudang yang akan mereka jual kepada pelaku.

“Kami melakukan pengembangan kasus ini dan ada lima pelaku lain yang masih kami kejar. Kami juga berupaya untuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada di balik ini,” kata dia.
Baca juga: Keluarga juga mesti berperan dalam upaya pencegahan kejahatan siber
Baca juga: Ketika judi dan kekerasan seks daring mengintai di dunia digital
Baca juga: Satgas PASTI minta waspadai kejahatan digital modus impersonation


 

 

 

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024