Jakarta (ANTARA) - Laporan polisi terkait kesaksian palsu yang dilayangkan keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya Eky di Cirebon diterima oleh Bareskrim Polri.

“Seluruh pelaporan-nya sudah diproses dan diterima. Prosesnya dijelaskan oleh pengacara, karena pengacara yang punya kuasa melaporkan, saya hanya mendampingi,” kata Dedi Mulyadi, tokoh masyarakat Jawa Barat pendamping keluarga 7 terpidana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Jutek Bongso, pengacara keluarga 7 terpidana menyebut laporan yang disertai bukti-bukti yang dibawa oleh para pelapor sudah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk proses konsultasi dengan penyidik.

"Artinya bahwa apa yang kami laporkan menurut penyidik, karena ini dikonsultasikan ke penyidik bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan ada naik ada pidana-nya menjadi sidik atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik," tutur Jutek.

Ketujuh keluarga terpidana kasus Vina melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016.

"Karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," ujarnya.

Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabaean, teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Baca juga: Pegi Setiawan siap berikan keterangan untuk PK Saka Tatal

Baca juga: Komisi III DPR ingatkan Polri agar tidak asal tangkap

Baca juga: Wapres minta peristiwa salah tangkap seperti Pegi tidak terulang


Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.

"Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti lain," ucapnya.

Pelaporan ini, kata dia, juga sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Selain ini, pihak kuasa hukum yang sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Rangkaian selama ini nanti untuk PK. Nanti kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," kata Roely.

Adapun laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan bahwa mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.

Selain itu, keterangan terkait adanya keributan pada malam kejadian, juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.

"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Inikah berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidik-lah yang bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," imbuh Roely.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024