Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi UU No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK sudah tepat.

"UU yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Penyelamatan MK itu tidak diperlukan, karena tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa pemerintah membuat Perppu," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Bambang, persoalan utama dalam hal ini adalah muatan Perppu No1 tahun 2013 itu sendiri tidak konstitusional.

Ia menjelaskan, persyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli, dan majelis kehormatan hakim konstitusi yang tercantum dalam Perppu No 1 tahun 2013, tidak diamanahkan dalam UUD 1945 sehingga inkonstitusional.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sebelum diperoleh rumusan perubahan yang konstitusional atas UU MK, maka UU No 24 tahun 2003 tentang MK harus diberlakukan kembali.

"Saya setuju wibawa MK harus dipulihkan, tapi proses pemulihanya harus konstitusional dan bebas dari kepentingan pihak tertentu dan kepentingan jangka pendek," katanya.

Bambang menilai, panel ahli menurut UU No 4 tahun 2014 itu seperti monster karena dimunculkan tiba-tiba untuk mereduksi hak dan kewenangan tiga lembaga tinggi negara dalam mengajukan calon hakim konstitusi.

Padahal, kata dia, berdasarkan amanah konstitusi, hak dan wewenang mengajukan calon hakim konstitusi ada pada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).

Bambang mempertanyakan, logika hukum yang dipakai sehingga Perppu bisa mengangkangi UUD 1945.

"Amanah konstitusi sangat jelas bahwa Presiden, DPR, dan MA, masing-masing berhak mengajukan tiga calon hakim konstitusi," katanya.

Ia juga menegaskan, jangan ada lembaga yang berusaha kewenangannya berada di atas konstitusi.

"Kalau ada yang merasa Perppu No 1 tahun 2013 itu paling benar, dia amatiran karena sudah memposisikan dirinya di atas konstitusi. Saya prihatin," katanya.(*)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014