Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada Kamis ini lokasinya ada di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dengan jam operasional dari pagi hingga sore, bahkan ada yang sampai malam hari.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Malll Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Di Mall Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB
10. Di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di Pizza HUT Jatiasih Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
12. Di Pasar Sentral Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir Bojongsari pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Baca juga: DKI buka layanan pembayaran pajak kendaraan di Jakarta Fair


Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.


Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024