Jakarta (ANTARA) -
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
 
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk yang disambut jawababan "setuju* oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh sebanyak 131 Anggota DPR RI, dan ada sebanyak 159 orang Anggota DPR RI yang izin tidak hadir secara langsung. Maka dengan hal tersebut, menurutnya quorum telah terpenuhi.

Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan setiap Fraksi Partai Politik DPR RI menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Adapun tiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan itu terjadi saat Rapat Pleno Baleg DPR, Selasa (9/7), yang sebelumnya didahului dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut di hari yang sama. Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sembilan Fraksi DPR RI, dalam rapat pleno tersebut, sudah menyetujui pengusulan RUU tersebut dan telah menyampaikan pandangan-pandangannya.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024