Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kerja sama kemajuan kekayaan intelektual melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jenewa, Swiss, Rabu (10/7).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Min Usihen menyampaikan tujuan utama dari kesepakatan, yaitu untuk membangun kerangka kerja sama antara kedua pihak dalam bidang kekayaan intelektual dengan dasar kesetaraan dan saling menguntungkan.

“Kerangka kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang bermanfaat dalam pengelolaan dan pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia dan Arab Saudi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara,” ujar Min, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Kamis.

Adapun nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dan Otoritas Kekayaan Intelektual Arab Saudi (Saudi Authority for Intellectual Property/SAIP) dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).

Dalam nota kesepahaman, Min membeberkan beberapa poin penting yang dibahas meliputi strategi kekayaan intelektual, pengembangan teknologi informasi, serta pertukaran konsultasi dan pengalaman di bidang teknologi terkini termasuk kecerdasan buatan untuk KI.

Selain itu, pembahasan mengenai pertukaran data dan pengelolaan informasi kekayaan intelektual, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta hukum dan kebijakan kekayaan intelektual turut menjadi fokus dalam kerja sama.

Ia menambahkan, pokok pembahasan dari nota kesepahaman juga terdiri atas promosi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya nilai kekayaan intelektual, penghormatan dan penegakan kekayaan intelektual, serta diskusi pengembangan praktik terbaik dalam proses kekayaan intelektual, termasuk patent prosecution highway (PPH).

Dia berpendapat proses tersebut akan sangat berdampak pada efisiensi dan percepatan pemeriksaan, sehingga keputusan pemberian paten bagi para pemohon lintas negara lebih cepat.

Kedua pihak, kata dia, sepakat untuk berbagi umpan balik tentangan pengembangan sistem kekayaan intelektual dan jaringan penciptaan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

"Bidang kerja sama lainnya yang dapat disetujui bersama secara tertulis juga akan dijajaki lebih lanjut,” tuturnya.

Min berharap penandatanganan nota kesepahaman dapat membawa dampak positif bagi kebijakan di bidang kekayaan intelektual untuk Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, serta para pemangku kepentingan kekayaan intelektual di kedua negara.

Dengan adanya kerja sama, sambung dia, kedua negara dapat saling belajar dan mengambil manfaat dari pengalaman masing-masing dalam mengelola kekayaan intelektual. WIPO juga akan mendapatkan manfaat dari peningkatan kerja sama internasional yang dapat memperkuat sistem kekayaan intelektual global.
Baca juga: RI perkenalkan 135 produk indikasi geografis pada Sidang Ke-65 WIPO
Baca juga: Kemenkumham jaring potensi Indikasi Geografis di Sumbar
Baca juga: Kemenkumham: ICA CEPA sepakati kerja sama RI dan Kanada lindungi KI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024