Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang pria berinisial I (45) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di permukiman padat penduduk di Jakarta Utara. 

"Kami menangkap pelaku I di Rawa Indah Jakarta Utara pada Sabtu (6/7)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi, tiga lokasi di antaranya di Kecamatan Kelapa Gading dan satu di Kecamatan Koja.

Petugas menangkap pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK dan BPKB serta kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor secara paksa.

"Pelaku ini diancam pasal 363 ayat satu ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan tujuh tahun," kata dia.

Baca juga: Komplotan pencuri motor di Jakarta Utara terancam tujuh tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri motor yang beraksi belasan kali di Jakarta


Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Busatarosa menambahkan pelaku merupakan residivis narkoba dan baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 5 tahun enam bulan.

"Pelaku ini menjual sepeda motor hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu," kata dia.

Emir mengatakan pelaku ini ditangkap saat melakukan aksi di Kampung Rawa di salah satu rumah yang mengadakan hajatan dan ada motor terparkir tidak jauh dari lokasi hajatan.

Pelaku ini merusak kunci kontak dan menyalakan motor tapi aksinya diketahui pemilik motor saat beberapa meter mengendarai kendaraan tersebut.

"Pelaku langsung ditangkap dan unit reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ini kerap melakukan aksi pencurian ini," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024