Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan dengan total 323 anak berdasarkan data sejak Januari hingga Juni 2024. 

"Data kasus kekerasan sampai Juni 2024, korban kekerasan terhadap anak paling tinggi terjadi di anak perempuan, ada 68 persen. Lalu, laki-laki 32 persen atau 153 anak," kata Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta Yunita Siska Diniati.

​​​​​​Hal itu disampaikan dalam acara daring bertema "Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak" yang diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.

Berdasarkan wilayah, kasus kekerasan terhadap anak terbanyak terjadi di Jakarta Timur, yakni 28 persen atau 131 kasus, diikuti Jakarta Barat sebanyak 24 persen atau 116 kasus.

"Ini kasus yang terlapor di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Yunita.

Baca juga: Terbanyak Jaktim, DKI tangani 855 laporan kekerasan perempuan dan anak

Dia mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain dengan mendatangi Unit PPA, maupun pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang kini sudah tersedia di 324 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di wilayah DKI Jakarta.

"Di Jakarta Utara ada 77 RPTRA, Jakarta Pusat 50, Jakarta Timur 68, Jakarta Selatan 62, Jakarta Barat 58 dan Kepulauan Seribu ada 9 RPTRA," katanya.

Seluruh pengelola RPTRA sudah dibekali pengetahuan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tak hanya di RPTRA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan pos SAPA di sarana transportasi umum seperti TransJakarta, MRT maupun LRT.

Petugas telah mendapatkan pelatihan dan penguatan kapasitas agar bisa menjadi penyambung informasi dari korban ke layanan maupun memberikan informasi pencegahan ke para pengguna moda transportasi.

"Kami juga bekerjasama dengan 12 perguruan tinggi sebagai rujukan awal kekerasan terkait gender. Selain itu kami juga punya pos SAPA di terminal, di Terminal Terpadu Pulo Gebang," ujar dia.

Baca juga: Pemprov DKI perkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi satu dari 35 pos pengaduan di RPTRA untuk mendapatkan penanganan awal dari satu orang konselor dan satu orang paralegal di sana. Para petugas ini akan memberikan penanganan awal ketika mendapatkan laporan masyarakat.

"Di Jakarta Pusat ada di 5 RPTRA, Jakarta Barat ada 8, Jakarta Utara ada 5, Jakarta Timur ada 8, Jakarta Selatan ada 8, dan Kepulauan Seribu ada 1 pos pengaduan," ujar Yunita.

Dia menambahkan pemerintah terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif baik melalui daring maupun luring.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan angka kejadian kasus sekaligus membuat masyarakat mau melaporkan ketika mengalami kekerasan baik itu perempuan maupun anak. 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024