Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang disahkan oleh DPR untuk memperkuat upaya penegakan hukum sebagai bagian konservasi spesies.

Dalam tayangan Indonesia Green TV KLHK yang dipantau daring dari Jakarta, Kamis, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) KLHK Nunu Anugrah mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE pada 9 Juli lalu sebagai semangat baru dalam menjaga kelestarian flora dan fauna di Indonesia.

"Saya kira ini ada semangat baru menguatkan larangan, sanksi, pidana terhadap perusakan kawasan suaka alam, termasuk juga pada tumbuhan dan satwa liar. Ini semakin diperberat sanksi pidananya," kata Direktur KKHSG KLHK Nunu.

Dia menyoroti secara khusus adanya penambahan mekanisme penegakan hukum seperti pemberatan sanksi untuk korporasi dan sanksi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pemulihan ekosistem, biaya rehabilitasi dan lain-lain.

Baca juga: KLHK perkuat upaya menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia
Baca juga: KLHK: Data laut Indonesia penting dilengkapi untuk konservasi


Terkait adanya penguatan upaya penegakan hukum dalam revisi UU KSDAHE, Nunu mengimbau masyarakat agar semakin taat terhadap aturan perundang-undangan menyangkut upaya konservasi SDA dan ekosistem.

"Karena kita punya semangat yang sama, optimisme yang sama bagaimana konservasi keanekaragaman hayati pada level ekosistem, spesies dan genetik lestari ke depan," tutur Nunu.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 9 Juli.

Terdapat beberapa perubahan aturan dalam UU KSDAHE yang baru dibandingkan pendahulunya, termasuk penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat, menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan delapan pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal.

Selain itu, di dalam revisi tersebut dirumuskan pula penguatan larangan, sanksi dan pidana terkait tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan menggunakan media sosial serta terdapat klausul memperberat sanksi untuk korporasi.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024