Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Chairudin Bangun mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) karena telah berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Saya Hendry Chairudin Bangun, Ketua Umum PWI Pusat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dengan cepat dapat mengungkap kasus pembakaran wartawan di Kabanjahe Kabupaten Karo," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Adapun Polda Sumut kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran ini.

Menurutnya, kerja keras kepolisian ini dinilai bisa mengungkap kasus secara tuntas.

"Kami menghargai kerja keras dari kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara dan berharap agar kasus serupa yaitu pembakaran rumah anggota PWI di Labuhan Batu Sumatera Utara juga dapat segera terungkap," ucapnya.

Hendry menegaskan wartawan mendukung penuh kepolisian agar kasus ini diungkap dengan benar.

"Kami dari kalangan wartawan khususnya PWI sangat mendukung pekerjaan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditegakkan dengan sebenar-benarnya," pungkas Hendry.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial B, RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa dengan total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.

Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024