Jakarta (ANTARA) - Artis Fujianti Utami Putri dan mantan manajer, Batara Ageng tidak sepakat menyelesaikan perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp1,3 miliar melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) atau mediasi damai yang ditawarkan kepolisian.

"Kita sudah lakukan dua kali upaya 'restorative justice' (RJ), namun tidak membuahkan hasil, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, sebelumnya Batara diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar yang didapatkan dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.

Tomi menjelaskan bahwa awalnya Fuji dan Batara tidak memiliki perselisihan atau sentimen pribadi. Penggelapan dana Fuji yang dilakukan Batara murni karena BA ingin mengambil uang Fuji.

"Mereka tidak ada perselisihan maupun cekcok antara keduanya, namun tindak pidana ini murni terkait dengan masalah ekonomi yang digunakan oleh saudara BA," kata Tomi.

Baca juga: Batara gelapkan dana karena tergiur dengan keuntungan artis Fuji

Adapun hubungan Fuji dan Batara awalnya dari saudara dari Fuji yang kenal dengan Batara.

"Sebenarnya hubungan secara pribadi antara saudari FU dengan saudara BA, awalnya mereka kenal dari abangnya saudari FU. Kemudian setelah itu mereka melakukan kontrak kerja sama, BA selaku manajer," kata Tomi.

Batara, kata Tomi, menggelapkan uang Fuji lantaran tergiur melihat keuntungan yang didapatkan Fuji.

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," kata Tomi.

Uang tersebut kemudian habis digunakan Batara untuk mengangsur mobil, apartemen dan kebutuhan sehari-harinya.

Baca juga: Mantan manajer artis Fuji terancam lima tahun penjara

Usai ditahan pada 29 Juni 2024, tersangka BA dijerat dengan sangkaan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.

"Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Tomi.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024