Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap konsisten melaksanakan penerapan kebijakan zonasi di lingkungan Pelabuhan Merak, Banten, dan Bakauheni, Lampung, guna meningkatkan aspek keselamatan dan layanan penyeberangan prima.

"Sesuai dengan aturan pemerintah, penerapan kebijakan zonasi atau sterilisasi ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pelayanan bagi para pengguna jasa," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Shelvy menyampaikan bahwa hal itu dilakukan bersama regulator terkait yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan mitra kerja pendukung lainnya sebagai implementasi efektif dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

Zonasi pelabuhan membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona dengan akses terbatas. Pemisahan dilakukan untuk memisahkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan.

Pihak yang tidak berkepentingan, lanjut Shelvy, wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga demi menjaga keamanan dan operasional pelabuhan. Kebijakan zonasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.

"Dalam hal ini, ASDP juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan di lapangan. Kebijakan ini harapannya dapat membantu memperlancar arus kendaraan dan penumpang dalam area pelabuhan," tuturnya.

Dia mengatakan penerapan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni yang sesuai amanah regulasi telah dijalankan kurang lebih dua bulan.

ASDP juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan penerapan di lapangan berjalan lancar dan terkendali.

Dalam peningkatan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan.

Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan.

Selain itu, peningkatan infrastruktur yang merupakan modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan. Hal itu akan mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.

"Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU dan untuk terciptanya pelayanan penyeberangan bagi seluruh pengguna jasa yang tertib, aman, lancar dan selamat," tuturnya.

Shelvy menambahkan sejalan dengan kebijakan sterilisasi pelabuhan, ASDP juga konsisten dalam menghadirkan pelayanan penyeberangan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik calo melalui program "Say No to Calo" yang mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2024) di empat cabang utama ASDP, yaitu Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

ASDP juga meningkatkan patroli di pelabuhan dan menerapkan sistem geofencing yang memastikan pembelian tiket hanya bisa dilakukan melalui loket resmi dan aplikasi Ferizy.

"Hanya penumpang dengan tiket resmi yang dapat masuk ke area pelabuhan, berkat filterisasi ketat di titik masuk," ujar Shelvy pula.

ASDP juga mempermudah pembelian tiket melalui layanan tiket online Ferizy karena saat ini sudah tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan. Pemesanan tiket feri bisa dilakukan hingga 60 hari sebelum keberangkatan.

"Dengan komitmen kuat dari ASDP dan partisipasi aktif dari para pengguna jasa, mari bersama-sama ciptakan pelabuhan yang bebas calo, aman, dan nyaman bagi semua," tegas Shelvy.

Sementara itu, GM ASDP Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengatakan bahwa untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi, pihaknya meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak TNI/Polri.

Selain itu, akan dilakukan pemasangan kamera pemantau atau CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus Pelabuhan Bakauheni.

"Tentunya, zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku. Jadi, bukan berada di zona terlarang," kata Rudi.

Baca juga: ASDP raih penghargaan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2024
Baca juga: ASDP sebut 28 pelabuhan di Indonesia terapkan tiket online
Baca juga: ASDP wajibkan pengguna jasa beli tiket online via Ferizy


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024