Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina kurang lebih seberat 20 kilogram di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis malam.
 
"Kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram, " kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
 
Donald menjelaskan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
 
"Sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti sehingga tadi pukul 19.30 WIB kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
 
Donald menambahkan kedua tersangka berinisial H (45) dan AS (77) tersebut ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 45 bungkus sabu di parkiran RS Farmawati
Baca juga: Sabu di parkiran RS Fatmawati berasal dari Sumatera
 
Terkait dengan dimana mereka bakal mengedarkan barang haram tersebut, Donald menjelaskan masih akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
 
Donald juga menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis, namun belum bisa dipastikan kasus yang sama atau kasus lainnya.
 
"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu, " katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok
Baca juga: Polisi sebut penyelundupan sabu ke dalam semir merupakan modus baru
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran sabu 36 kilogram di Depok

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024