Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta guna membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Jumat.

Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;​​​​​​​
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;​​​​​​​
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar bisa mengakses layanan SIM Keliling ini pemohon cukup membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopi, serta jangan lupa membawa uang sebagai syarat biaya administrasi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti serangkaian tes (kesehatan dan psikologi) sebelum menjalani sesi foto pembuatan SIM.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Pemprov tingkatkan uji emisi kendaraan keluar masuk Jakarta

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024