Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah melakukan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang Supadi, yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Jumat, Supadi atau STR ditangkap di Mekkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.

“Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal,” ujar Judha melalui pesan singkat.

Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.

Pertama-tama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi.

Baca juga: Pemkab Rembang surati Kemenlu terkait status Ketua DPRD Rembang

KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.

KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang.

Judha mengatakan bahwa sidang pertama kasus ini telah dilakukan pada 4 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Sementara sidang kedua berlangsung pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA.

“Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,” kata Judha.

Baca juga: Arab Saudi kembali menahan 37 WNI pemegang visa non haji

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2024