Denpasar (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menangkap KS atas dugaan pelaku pengoplosan liquified petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram di Denpasar Timur, Bali.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan Subdit IV Direskrimsus Polda Bali menangkap pelaku, kemudian yang bersangkutan hingga kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali.
 
Kombes Pol. Jansen menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan pengoplosan gas LPG tersebut awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
 
Petugas yang mendapat informasi tersebut, pada hari Kamis (11/7) pukul 06.30 Wita mendatangi sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari No 33, Kecamatan Denpasar Timur.
 
Tim berhasil menemukan LPG ukuran 3 kg berada di atas bak mobil Suzuki Carry pikap dengan nomor DK-8926-UG sebanyak 140 tabung. Selain itu, petugas menemukan gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 9 tabung dalam keadaan kosong berada di dalam mobil Toyota Avanza nomor DK-1033-IA yang ditutupi tripleks.
 
Atas temuan tersebut, petugas Ditreskrimsus melakukan interogasi terhadap pemilik rumah atas nama KS alias Lelut terkait dengan kepemilikan barang-barang tersebut.

Baca juga: Anggota DPR minta penegak hukum menindak tegas praktik gas oplosan
Baca juga: Polda tangkap mantan anggota DPRD Sumut terkait gas oplosan LPG 3 kg
 
"KS mengakui bahwa LPG nonsubsidi 12 kg yang berada di dalam mobil Toyota Avanza tersebut diambil dari konsumen, dan akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 kg," kata Jansen.
 
Selanjutnya, KS juga menyerahkan kepada petugas 4 buah pipa besi ukuran sekitar 15 cm yang merupakan alat untuk melakukan pengoplosan gas.
 
KS juga mengakui terakhir melakukan pengoplosan gas pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung gas 12 kg dan dijual kepada seorang berinisial IKAD dengan harga Rp150 ribu per tabung.
 
"Saat ini terduga pelaku KS diamankan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Jansen.
 
Adapun barang bukti yang disita petugas, yakni 17 buah tabung gas berisi LPG ukuran 12 kg, 29 buah tabung LPG kosong ukuran 12 kg, 121 buah tabung berisi LPG ukuran 3 kg, 19 buah tabung gas LPG kosong ukuran 3 kg, 4 buah pipa besi alat pengoplos gas, 1 unit mobil Suzuki Carry pikap, dan mobil Toyota Avanza.
 
"Kami berharap siapa pun dan di mana pun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar diinformasikan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024