Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku berinisial KML (19) dalam kasus persetubuhan dengan korban berinisial SR (16) yang berstatus anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. 

"Kami tangkap pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Jumat

Ia menjelaskan kejadian berawal dari perkenalan SR dengan KML melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

Kemudian perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 dan mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023. Hal itu menyebabkan korban hamil.

Ia menambahkan karena tak ada niat baik KML untuk bertanggung jawab maka keluarga korban pun melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib.

Baca juga: KPAI harapkan pasal berlapis bagi pelaku persetubuhan anak agar jera

Setelah SR memberitahu perihal kehamilannya, maka keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan. "Karena itu keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA pada 26 Maret 2024," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut semaksimal mungkin.

Dari awal kasus tersebut, penyidik telah menanganinya secara profesional dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku.

Ia menampik bahwa penyidik (PPA) tidak pernah melakukan mediasi untuk korban berdamai dengan pelaku.

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa narasi yang beredar soal anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoaks," tegasnya.

Baca juga: 10 siswi SD korban pencabulan guru dipastikan peroleh pendampingan

KML dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Sementara itu, ayah korban, R mengucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus yang menimpa anaknya

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada penyidik yang telah memproses kasus ini bahkan sampai bolak-balik ke rumah, bahkan membantu pemulihan psikis putri kami," ujarnya.

Ia pun mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian. "Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, untuk kasus itu sendiri tetap berlanjut atau diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024