Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendalami penangkapan sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) asal China karena diduga menyalahgunakan izin tinggal termasuk terlibat kriminal berbasis daring.

"Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Sebanyak 10 WNA China itu saat ini sedang mendekam di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka sebelumnya ditangkap pada Kamis (11/7) setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA itu di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Petugas Inteldakim mengamati vila yang dihuni WNA China itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena vila tersebut dihuni banyak orang.

Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas mereka dan selanjutnya mendatangi vila tersebut.

Selain 10 WNA itu, petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar dan menjadi barang bukti dalam penangkapan mereka.

Petugas Imigrasi di Bali saat ini lebih intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata mengingat beberapa di antaranya kerap membuat masalah mulai dari melewati izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terkait kasus kriminal salah satunya penipuan daring (skimming).

Sebelumnya, sebanyak 103 warga asal Taiwan ditangkap dalam operasi intelijen keimigrasian “Bali Becik” bersama aparat gabungan pada Rabu (26/6) di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Mereka ternyata terlibat kasus kriminal salah satunya penipuan daring dengan target korban di luar negeri dan dikendalikan dari Bali.

Penangkapan 103 warga Taiwan itu menjadi penangkapan yang terbesar dalam satu periode yang bersamaan dan kemudian dideportasi secara bertahap.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA sudah dideportasi dari Bali dari 41 negara.

Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.

Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Baca juga: Kemenkumham tingkatkan kemampuan berbahasa Mandarin petugas Imigrasi

Baca juga: Imigrasi tahan WNA China pasarkan ponsel palsu di Bali

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024