Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring kini dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.

"Sudah harmonisasi. Tinggal merapikan rencana aksi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar di Jakarta, Jumat.

Pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring bisa selesai tahun ini.

"Kita berharap tahun ini selesai. Kuncinya itu kan strategi untuk melakukan pencegahan, menguatkan kolaborasi, kerja sama lintas sektor, dan penanganan," kata Nahar.

Baca juga: KPPPA: Literasi digital cegah perempuan jadi korban di ranah daring
Baca juga: Raperpres Peta Jalan Perlindungan Anak Daring wujud negara hadir


Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring.

Rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Fokus strategi yang digunakan di antaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.

Peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.

Penyusunan rancangan perpres ini melibatkan lebih dari 16 kementerian/lembaga.

Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor, katanya.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024