Jakarta (ANTARA) -
Seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video
asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24) ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
 
"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Awal mula kejadian ketika mereka sedang duduk berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. "Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi," katanya.

Baca juga: Kasus video asusila, Polisi duga keterlibatan jaringan pornografi anak
 
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.
 
"Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," katanya.
 
Akun media sosial (medsos) tersebut mengunggah konten pornografi. "Akibat ini kami merasa akan merusak anak-anak bangsa ini. Makanya dengan adanya salah satu akun ini," katanya.
 
Feriyawansyah juga berharap Polda Metro Jaya segera menangkap penyebar video asusila tersebut.
 
"Supaya jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita, kami sebagai pemerhati medsos kami sangat miris lihat kejadian ini," katanya.

Baca juga: Kasus video asusila ibu dan anak, Polisi: Pelaku teridentifikasi

Dia meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) agar memberikan perhatian kepada kasus ini. "Kepada pihak Kepolisian agar perkara ini menjadi atensi segera, pelaku pembuat agar segera ditangkap," katanya.
 
Dia juga membawa sejumlah bukti seperti "flashdisk" yang berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut. Selain itu juga tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.
 
Feriyawansyah menambahkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024