Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua DPR RI Sultan B Najamuddin mengatakan Sidang Paripurna sepakat bahwa Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja) yang merancang Tata Tertib (Tatib) DPD RI dengan memuat mekanisme pemilihan pimpinan DPD RI, perlu diharmonisasi di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
 
Adapun pembacaan draf Tata Tertib DPD RI menuai pro dan kontra di Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat ini. Sejumlah peserta sidang menganggap bahwa tata tertib yang dirancang oleh Timja itu cacat formil, dan meminta agar dikembalikan kepada Pansus.
 
"Nah yang tadi kita perdebatkan itu adalah Tatib salah satunya ya, itu yang paling dinamikanya tinggi. Kenapa? Karena Tatib inilah yang akan mengatur seluruh gerak langkah lembaga," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
 
Sidang Paripurna DPD RI pun sempat diwarnai dengan hujan interupsi serta aksi memberhentikan pembacaan draf tata tertib yang membuat situasi memanas. Bahkan ada salah seorang anggota yang sempat hendak mengambil palu sidang.
 
Sultan berpandangan, dinamika dalam mengambil keputusan di DPD sesuatu hal yang wajar, selalu prosesnya berjalan secara demokrasi. Dia pun merasa senang karena perdebatan di lembaga itu betul terasa, dan menjadikan DPD ini sebagai bagian dari parlemen Indonesia.
 
Dia mengatakan bahwa salah satu hal yang menjadi titik berat perdebatan adalah terkait dengan proses pemilihan pimpinan. Dia pun mengakui bahwa ada unsur kepentingan-kepentingan yang wajar muncul karena DPD merupakan lembaga politik.
 
"Ternyata memang harus diharmonisasi. Nah diharmonisasi inilah nanti oleh ketua PPUU dan teman-teman yang akan memastikan bahwa Tatib DPD itu adalah Tatib yang tidak melanggar aturan-aturan lain," kata dia.
 
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan dalam sidang bahwa draf Tata Tertib DPD RI yang dirancang oleh Timja itu berasal dari bahan yang disusun sebelumnya oleh Pansus.

Namun menurutnya Pansus dibubarkan sebab kinerjanya sudah melampaui batas waktu yang diberikan, sekitar 9 bulan lamanya.
 
"Pansus ini sudah diberi 6 bulan, dan 3 bulan, ternyata tidak selesai. Karena tidak selesai, pada paripurna lalu diserahkan ke pimpinan, maka kami bentuk Timja," kata LaNyalla.

Baca juga: Paripurna DPD RI minta Komite I awasi peran Pemda untuk Pilkada 2024

Baca juga: Paripurna DPD hujan interupsi hingga memanas saat pembacaan draf tatib

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024