Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (12/7) menjadi sorotan, mulai dari KPK sebut nominal uang pengganti SYL jadi pertimbangan jaksa untuk banding hingga KY umumkan kelolosan calon hakim agung dan ad hoc HAM.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. KPK: Nominal uang pengganti SYL jadi pertimbangan jaksa untuk banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh, tapi kita tunggu saja nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp44,7 miliar diputus hakim menjadi Rp16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.

Baca selengkapnya di sini


2. Mahasiswa gugat UU Pilkada ke MK, minta kampanye di kampus dibolehkan

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria menggugat Undang-Undang Pilkada dengan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

"Sepanjang frasa ‘tempat pendidikan’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Sandy membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


3. TNI AD tindak lanjuti laporan keterlibatan oknum dalam pembunuhan Rico

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan jajarannya akan menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Medan, Sumatera Utara.

"Bahwa TNI AD , dalam hal ini Puspomad, akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus delictie kejadian ada di wilayah Kodam I/BB," kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kristomei mengapresiasi upaya keluarga korban yang mau melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD.

Baca selengkapnya di sini


4. KPK tetapkan 21 tersangka korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia menerangkan tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Baca selengkapnya di sini


5. KY umumkan kelolosan calon hakim agung dan ad hoc HAM

Komisi Yudisial (KY) RI mengumumkan nama-nama yang lolos dalam tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

"Seluruh peserta telah menjalani serangkaian tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, kualitas, seleksi kesehatan, kepribadian, dan yang terakhir kemarin adalah wawancara," ucap Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Jumat.

KY secara resmi menetapkan sembilan orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc HAM di MA untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024