Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mempersiapkan sarana dan prasarana layanan publik ramah hak asasi manusia (HAM) guna meningkatkan pelayanan keimigrasian berkualitas kepada masyarakat di daerah itu.

"Saat ini kita tengah menyiapkan sarana dan prasarana yang ramah HAM," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin, di Pangkalpinang, Sabtu.

Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang  perpanjang izin tinggal 1.090 WNA

Ia mengatakan inovasi layanan ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM.

"Saat ini kami tengah mempersiapkan sarana dan prasarana layanan publik ramah HAM ini seperti penyediaan parkir khusus bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, masyarakat lanjut usia di atas umur 60 tahun," ujarnya.

Selain itu, dalam ruang pelayanan Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga menyediakan tempat duduk khusus, ada ruang laktasi, dan juga jalur (track) atau "guiding blind road".

"Bagi yang masuk dalam kategori masyarakat di atas mendapatkan layanan prioritas maka mereka tidak perlu daftar online dalam pembuatan paspor," katanya.

Ia menyatakan layanan publik ramah HAM ini merupakan salah satu inovasi pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat Pulau Bangka dalam mengurus dokumen keimigrasian.

"Kami telah melakukan berbagai inovasi dalam melayani masyarakat, di antaranya menerapkan budaya pelayanan prima serta secara periodik melaksanakan kegiatan inovasi unggulan yaitu "Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa)".

Baca juga: Stafsus Menkumham perkuat reformasi birokrasi Imigrasi Pangkalpinang
Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang kawal keberangkatan calhaj
Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang tingkatkan pengawasan WNA jelang Imlek

 

Pewarta: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024